SELAMAT DATANG DI AHLUL BAIT NABI SAW

AHLUL BAIT NABI SAW: Media Agama Dan Hati Umat Islam * Media Persatuan dan Kesatuan Sunni Dan Syiah

Tulisan ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya. Setelah membawakan riwayat Abu Thalib menyusui Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]:

Meluruskan Syaikh Khalid Al Wushabiy : Riwayat Syi’ah Tentang Abu Thalib Menyusui Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]

Masih bersama Syaikh Khalid Al Wushabiy dan keanehannya. Biasanya memang sebagian ulama yang hobi membantah Syi’ah [sedikit atau banyak] sering terjatuh pada tadlis, talbis, khaththa’ dan mungkar. Diantaranya ada Syaikh Abdurrahman Dimasyiqqiyyah, Syaikh Adnan ‘Aruur, Syaikh Utsman Khamiis dan termasuklah Syaikh Khalid Al Wushabiy. Inilah contoh keanehan Syaikh Khalid Al Wushabiy.

Sumber:


رضاعة رسول الله من عمه ابا طالب عند الشيعة
33.975
Diupload tanggal 30 Agt 2011
________________________

Mohon maaf jika kami katakan dalam video di atas, Syaikh Khalid Al Wushabiy terlalu banyak bicara hal-hal yang tidak perlu. Dan memang hal ini bukan semata-mata kesalahan Syaikh Khalid, hal itu dipicu oleh komentar aneh lawan debat Syaikh dari pihak Syi’ah.

Penggalan video diatas membicarakan tentang riwayat Syi’ah dimana Abu Thalib menyusui Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Riwayat yang benar-benar aneh dan menjadi santapan lezat bagi para pencela Syi’ah [baik dari kalangan ulama maupun pengikutnya]. Diskusi ilmiah tentang riwayat ini sebenarnya bisa berlangsung singkat saja tidak perlu banyak basa basi seperti dalam video di atas.


Pembahasan

Bicara soal riwayat maka pertama kali yang harus dibahas adalah validitas riwayat tersebut. Anehnya tidak ada satupun dari keduanya yang membahas validitas riwayat Syi’ah dimana Abu Thalib menyusui Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]. Orang Syi’ah di atas malah sibuk melakukan pembelaan ala mukjizat dan macam-macam lah yang dengan mudah digoreng sampai garing oleh Syaikh Khalid.

Riwayat tersebut kedudukannya dhaif berdasarkan ilmu hadis mazhab Syi’ah. Tentu lain ceritanya jika kedua orang ini beranggapan bahwa riwayat yang ada dalam kitab Al Kafiy semuanya shahih. Tidak peduli sebanyak apapun ulama Syi’ah yang menganggap Al Kafiy semuanya shahih tetap saja faktanya banyak riwayat dhaif dalam kitab Al Kafiy. Menyatakan sebuah riwayat sebagai valid atau shahih itu ada standarnya, kalau cuma sekedar percaya katanya katanya ya apalah guna ada ilmu hadis.

al-kafiy-cover

al-kafiy

محمد بن يحيى، عن سعد بن عبدالله، عن إبراهيم بن محمد الثقفي، عن علي بن المعلى، عن أخيه محمد، عن درست بن أبي منصور، عن علي بن أبي حمزة عن أبي بصير، عن أبي عبدالله (عليه السلام) قال: لما ولد النبي (صلى الله عليه وآله) مكث أياما ليس له لبن، فألقاه أبوطالب على ثدي نفسه، فأنزل الله فيه لبنا فرضع منه أياما حتى وقع أبوطالب على حليمة السعدية فدفعه إليها

Muhammad bin Yahya dari Sa’d bin ‘Abdullah dari Ibrahiim bin Muhammad Ats Tsaqafiy dari ‘Aliy bin Mu’alla dari saudaranya Muhammad dari Durusta bin Abi Manshuur dari ‘Aliy bin Abi Hamzah dari Abi Bashiir dari Abi ‘Abdillah [‘alaihis salaam] yang berkata ketika Nabi [shallallahu ‘alaihi wa ‘aalihi] lahir selama beberapa hari tidak ada yang menyusuinya maka Abu Thalib meletakkan Nabi pada dadanya dan Allah menjadikan susu didalamnya maka Nabi menyusu darinya selama beberapa hari sampai Abu Thalib menemui Halimatul Sa’diyah dan menyerahkan Nabi kepadanya [untuk disusui] [Ushul Al Kafiy Al Kulainiy 1/284 no 27]

al-majlisi-mirat-uqul-juz-5

al-majlisi-mirat-uqul-juz-5-hal-252

Al Majlisiy dalam kitab Mir’atul ‘Uquul 5/252 no 27 berkata tentang hadis ini “dhaif”. Dan pernyataan ini benar sesuai dengan kaidah ilmu hadis dalam mazhab Syi’ah

Setidaknya ada tiga perawi yang bermasalah dalam riwayat di atas yaitu:
1. ‘Aliy bin Mu’alla ia adalah perawi majhul [Al Mufiid Min Mu’jam Rijal Al Hadiits hal 414]
2. Muhammad bin Mu’alla saudaranya juga perawi majhul [Al Mufiid Min Mu’jam Rijal Al Hadiits hal 579]
3. ‘Aliy bin Abi Hamzah Al Bathaa’iniy adalah seorang pendusta [Rijal Al Kasyiy hal 338 no 235]

Al Mufiid Min Mu’jam Rijal Al Hadiits hal 414:

al-mufid-aliy-bin-mualla

Al Mufiid Min Mu’jam Rijal Al Hadiits hal 579:

al-mufid-muhammad-bin-mualla

Rijal Al Kasyiy hal 338 no 235:
rijal-al-kasyiy-aliy-bin-abi-hamzah

Riwayat Al Kasyiy di atas shahih, Muhammad bin Mas’ud termasuk guru Al Kasyiy dan ia seorang yang tsiqat shaduq [Rijal An Najasyiy hal 350 no 944]. Aliy bin Hasan bin Fadhl gurunya juga seorang yang tsiqat [Al Fahrasat Syaikh Ath Thuusiy hal 156].

Jadi apa perlunya sibuk berkomentar begini begitu, kedudukan riwayat tersebut dhaif. Tidak ada gunanya menjadikan riwayat ini sebagai bahan celaan atas mazhab Syi’ah. Karena jika hal yang sama dilakukan terhadap mazhab ahlus sunnah [yaitu menjadikan riwayat dhaif sebagai celaan atas ahlus sunnah] maka ulama-ulama ahlus sunnah tersebut akan meradang dan menuduh orang syi’ah melakukan talbis dan dusta.

Sekali lagi inilah Syaikh Khalid Al Wushabiy kebanggaan si pencela Syi’ah Muhammad Abdurrahman Al ‘Amiriy. Masih banyak keanehan-keanehan dari Syaikh ini yang insya Allah jika kami diberikan kemudahan akan dibahas di lain kesempatan.

Seperti biasa jika ada diantara pembaca yang biasanya malas berpikir tetapi mudah naik emosinya maka kami katakan tidak ada disini kami membela orang Syi’ah yang berdebat dengan Syaikh Khalid di atas. Menurut kami orang Syi’ah tersebut juga sama anehnya tetapi sayangnya tidak ada bahasan ilmiah yang bisa dibahas dari keanehannya. Bahkan ia sendiri bukan ulama Syi’ah yang dikenal keilmuannya. Berbeda dengan Syaikh Khalid Al Wushabiy yang bergaya ilmiah membawa kitab-kitab berbicara atas mazhab Syi’ah begini begitu maka banyak pembahasan yang bisa ditampilkan dari keanehannya.


Catatan Tidak Penting:
Yah kita dapat memaklumi mengapa di dunia maya banyak bermunculan orang-orang bermental pembuat talbis dan dusta [atas mazhab Syi’ah] seperti Al Amiriy, Jaser Leonheart dan Abul Jauzaa’. Lha ulama-ulamanya saja menampakkan banyak keanehan dalam membahas mazhab Syi’ah apalagi para cecunguk dan recehannya. Prinsipnya adalah jangan mudah percaya kepada ulama atau pengikut suatu mazhab yang merendahkan mazhab lain. Buktikan sendiri dengan dalil dan hujjah maka akan nampak mana kebenaran dan mana kedustaan.

Sebagian orang awam ahlus sunnah di dunia maya ini kalau berbicara tentang Syi’ah cuma sekedar lata ikut-ikutan, ilmu tidak seberapa tetapi emosi setinggi langit. Sedikit-sedikit bilang “kafir” atau “halal darahnya” dan tidak jarang mulut mereka seperti kebun binatang. Begitu pula sebagian orang awam syi’ah di dunia maya kalau berbicara tentang ahlus sunnah juga sekedar lata kopipaste berbagai referensi yang tidak pernah ia baca sendiri sehingga tidak jarang jatuh dalam kedustaan karena kejahilannya. Dan ada juga diantara orang awam Syi’ah tersebut yang suka mengeluarkan berbagai nama binatang dari lisannya.

Orang-orang seperti mereka justru suka dengan tulisan-tulisan kotor yang berisi fitnah dan takfir seperti lalat yang berkerumun ditempat-tempat kotor. Sebaliknya mereka malah benci dengan tulisan yang mengajak kepada hujjah dan kebenaran bahkan mereka menuduhnya fitnah dan dusta. Lihatlah fitnah dan dusta mereka anggap kebenaran sedangkan kebenaran malah mereka anggap fitnah dan dusta. Penyakit mereka ini susah disembuhkan hanya petunjuk Allah SWT yang bisa menghilangkannya.

Awal mula penyakit orang-orang seperti mereka ini adalah kebodohan dan mudah percaya. Sungguh menyedihkan, mau jadi apa mereka, memalukan sekali mereka mengaku-ngaku islam tetapi hakikatnya jiwa mereka jauh dari islam. Islam itu menjunjung tinggi kebenaran dan berakhlak mulia bukan seperti troll yang berakal kerdil dan berlisan kotor. Mereka ini tidak sadar bahwa orang-orang seperti mereka inilah yang menjadi pemicu konflik dan perpecahan yang bisa berakibat fatal.

Kami paling anti dengan orang-orang seperti ini dan berbagai tulisan kami disini adalah sedikit usaha untuk mengajak siapapun agar tidak menjadi seperti mereka dan kalau ingin berbicara tentang mazhab lain mari berbicara dengan dasar ilmu dan menjunjung tinggi kebenaran. Jadilah orang awam yang berpegang pada islam yaitu dengan berpegang pada kebenaran dan berakhlak mulia. Jangan jadikan ini sekedar slogan, ingat peganglah kebenaran dengan membuktikannya sendiri dan tunjukkanlah akhlak mulia secara nyata bukan sekedar membicarakannya sebagai wacana.

_________________________

yang telah kami buktikan kedhaifannya maka kali ini Syaikh Khalid membawakan syubhat baru yaitu riwayat menyusui orang dewasa dalam kitab Syi’ah. Silakan perhatikan video berikut:

Sumber:


الشيخ خالد الوصابي : رضاع الكبير عند الشيعة
83.791
Diupload tanggal 28 Agt 2011

____________________________

Dalam video di atas, Syaikh membawakan riwayat dalam kitab Wasa’il Syi’ah yang menurut Syaikh, menunjukkan dibolehkan menyusui orang dewasa dalam mazhab Syi’ah. Mari dilihat dulu riwayat yang dimaksud:
wasail-syiah

محمد بن الحسن بإسناده ، عن محمد بن الحسن الصفار ، عن أحمد بن الحسن بن علي بن فضال ، عن ابن أبي عمير ، عن جميل بن دراج ، عن أبي عبدالله ( عليه السلام ) قال : إذا رضع الرجل من لبن امرأة حرم عليه كل شيء من ولدها ، وإن كان من غير الرجل الذي كانت أرضعته بلبنه ، وإذا رضع من لبن رجل حرم عليه كل شيء من ولده ، وإن كان من غير المرأة التي أرضعته

Muhammad bin Hasan dengan sanadnya dari Muhammad bin Hasan Ash Shaffaar dari Ahmad bin Hasan bin ‘Aliy bin Fadhl dari Ibnu Abi ‘Umair dari Jamiil bin Daraaj dari Abi Abdullah [‘alaihis salaam] yang berkata “Jika seorang laki-laki menyusu dengan susu wanita maka haram atasnya semua anak dari wanita tersebut walaupun [anak-anak wanita itu] bukan dari suami yang sekarang bersama wanita yang menyusui tersebut. Dan jika ia menyusu dengan susu laki-laki [laban rajul] maka haram atasnya semua anak dari laki-laki itu walaupun [anak dari laki-laki itu] bukan dari wanita yang menyusuinya [Wasa’il Syii’ah 20/403-404 no 25941].

Syaikh Khalid membawakan dua syubhat atas mazhab Syi’ah mengenai riwayat di atas yaitu:
1. Syaikh Khalid menyatakan bahwa riwayat tersebut menunjukkan kebolehan menyusui orang dewasa karena lafaz yang digunakan adalah “idzaa radha’a ar rajul”. Menurut Syaikh lafaz Ar Rajul bermakna orang dewasa.
2. Syaikh Khalid menegaskan kembali dalam mazhab Syi’ah adanya orang yang menyusu kepada laki-laki [seperti riwayat Abu Thalib menyusui Nabi] berdasarkan lafaz “laban rajul”

Berikut akan dibahas secara singkat talbis [penipuan] Syaikh Khalid dengan riwayat dalam kitab Wasa’il Syi’ah di atas.



Pembahasan Syubhat Pertama:
Riwayat yang disebutkan Syaikh Khalid dari kitab Wasa’il Syi’ah tersebut sebenarnya bersumber dari riwayat Syaikh Ath Thuusiy dalam kitabnya Al Istibshaar 3/280 no 728 dan Tahdziib Al Ahkaam 7/331-332 no 33. Al Majlisiy dalam Malaadz Al Ahyaar 12/164-165 hadis no 33 berkata “muwatstsaq”.

Memang benar bahwa lafaz “Ar Rajul” bisa bermakna orang dewasa tetapi lafaz “Ar Rajul” bisa bermakna umum yaitu laki-laki terlepas berapapun umurnya bahkan bisa juga dikatakan untuk anak laki-laki yang baru lahir. Hal ini telah dikenal dikalangan ahli lughah [ahli bahasa arab]. Diantaranya adalah Ibnu Manzhuur dalam Lisan Al Arab:

lisan-al-arab-cover

lisan-al-arab

الرَّجُل معروف الذكرُ من نوع الإِنسان خلاف المرأَة وقيل إِنما يكون رَجلاً فوق الغلام وذلك إِذا احتلم وشَبَّ وقيل هو رَجُل ساعة تَلِدُه أُمُّه إِلى ما بعد ذلك

Ar Rajuul dikenal sebagai laki-laki dari jenis manusia lawan dari wanita, dan dikatakan sesungguhnya itu hanyalah laki-laki di atas usia anak-anak jika sudah mengalami ihtilam [mimpi basah], dan dikatakan pula itu adalah laki-laki yang baru saja dilahirkan ibunya hingga setelahnya [Lisan Al Arab 11/265].

Fairuzabaadiy dalam kitabnya Al Qaamuus Al Muhiith berkata tentang makna kata Ar Rajul:

qamus-al-muhiith-cover

qamus-al-muhiith

وإنما هو إذا احتلم وشب ، أو هو رجل ساعة يولد

Dan sesungguhnya ia adalah anak muda yang sudah mengalami ihtilam [mimpi basah] atau ia adalah anak laki-laki yang baru saja lahir [Al Qaamuus Al Muhiith hal 1003].

Untuk mengetahui lebih tepat makna Ar Rajul dalam riwayat yang dikutip Syaikh Khalid di atas maka perhatikan dengan baik riwayat Syi’ah berikut:
al-kafiy-riwayat-susuan

علي بن إبراهيم، عن أبيه، عن ابن أبي عمير، عن حماد، عن الحلبي، عن أبي عبد الله (عليه السلام) قال: لا رضاع بعد فطام

‘Aliy bin Ibrahim dari Ayahnya dari Ibnu Abi ‘Umair dari Hammaad dari Al Halabiy dari Abu ‘Abdullah [‘alaihis salaam] yang berkata “tidak ada penyusuan setelah masuk masa penyapihan” [Al Kaafiy Al Kulainiy 5/267 no 1].

Riwayat Al Kaafiy diatas sanadnya shahih sesuai dengan standar ilmu hadis dalam mazhab Syi’ah. Berikut keterangan para perawinya.
1. Aliy bin Ibrahim bin Haasyim, tsiqat dalam hadis, tsabit, mu’tamad, shahih mazhabnya [Rijal An Najasyiy hal 260 no 680].
2. Ibrahim bin Haasyim Al Qummiy seorang yang tsiqat jaliil. Ibnu Thawus pernah menyatakan hadis yang dalam sanadnya ada Ibrahim bin Haasyim bahwa para perawinya disepakati tsiqat [Al Mustadrakat Ilm Rijal Al Hadis, Asy Syahruudiy 1/222]
3. Muhammad bin Abi Umair, ia termasuk orang yang paling terpercaya baik di kalangan khusus [Syi’ah] maupun kalangan umum [Al Fahrasat Ath Thuusiy hal 218]
4. Hammaad bin Utsman seorang yang tsiqat jaliil qadr [Al Fahrasat Ath Thuusiy hal 115]
5. Ubaidillah bin Aliy Al Halabiy adalah seorang yang tsiqat [Rijal An Najasyiy hal 230-231 no 612]

Dengan kata lain dalam mazhab Syi’ah telah shahih bahwa penyusuan hanya mengakibatkan mahram jika dilakukan pada usia dua tahun pertama sebelum penyapihan. Syaikh Ath Thuusiy berkata:
الرضاع إنما ينشر الحرمة إذا كان المولود صغيرا، فأما إن كان كبيرا فلو ارتضع المدة الطويلة لم ينشر الحرمة. وبه قال عمر بن الخطاب، وابن عمر، وابن عباس، وابن مسعود، وهو قول جميع الفقهاء أبو حنيفة وأصحابه، والشافعي، ومالك وغيرهم وقالت عائشة: رضاع الكبير يحرم كما يحرم رضاع الصغير، وبه قال أهل الظاهر دليلنا: إجماع الفرقة وأخبارهم

Menyusui hanya menyebabkan keharaman untuk dinikahi jika dilakukan pada bayi yang masih kecil, adapun jika sudah besar maka walaupun menyusui dalam waktu yang lama tetap tidak menyebabkan keharaman untuk dinikahi. Umar bin Khaththab, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbaas, Ibnu Mas’ud juga berpendapat seperti ini. Dan ini juga pendapat banyak fuqaha yaitu Abu Hanifah dan sahabatnya, Syaafi’iy, Malik dan selain mereka. Aisyah mengatakan kalau menyusui orang yang sudah besar menyebabkan keharaman sama seperti menyusui anak kecil, dan hal ini juga dikatakan oleh ahli dzahir. Dalil kita [mazhab Syi’ah] dalam masalah ini adalah ijma’ firqah [mazhab Syi’ah] dan riwayat-riwayatnya [Kitab Al Khilaaf Syaikh Ath Thuusiy 5/98].

Maka makna Ar Rajul yang lebih tepat dalam riwayat yang dikutip Syaikh Khalid adalah anak laki-laki yang baru lahir bukan orang dewasa. Tentu lain ceritanya jika dalam riwayat tersebut terdapat qarinah yang menguatkan lafaz Ar Rajul bermakna orang dewasa seperti lafaz kabiir atau yang lainnya. Kenyataannya tidak ada keterangan yang menguatkan klaim Syaikh Khalid bahwa Ar Rajul dalam riwayat itu yang menunjukkan makna orang dewasa. Hal ini hanyalah talbis Syaikh Khalid terhadap riwayat tersebut.

Pembahasan Syubhat Kedua:
Dalam riwayat yang dikutip Syaikh Khalid tersebut terdapat lafaz “idzaa radha’a min laban rajul” yang artinya “jika ia menyusu dari susu laki-laki”. Dengan lafaz ini Syaikh Khalid mengaitkannya dengan riwayat Abu Thalib menyusui Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] seolah ingin menegaskan bahwa laki-laki menyusu dari laki-laki adalah hal yang ma’ruf dalam mazhab Syi’ah.

Seandainya yang membaca riwayat ini adalah orang awam yang tidak pernah belajar secara mendalam mengenai ilmu fiqih dan istilah-istilah yang berkaitan dengannya maka wajar jika mereka keliru memahami lafaz “laban rajul”. Tetapi yang aneh disini adalah seorang ulama seperti Syaikh Khalid menampakkan diri seperti orang awam.

Lafaz laban rajul itu bukanlah bermakna zhahir laki-laki menyusu dari laki-laki. Hakikatnya ia tetap menyusu dari seorang wanita hanya saja lafaz ini dinisbatkan pada suami wanita tersebut sebagai laki-laki yang menyebabkan wanita tersebut hamil dan akhirnya menghasilkan air susu. Seolah-olah laki-laki tersebut [suami] menjadi sebab bagi adanya air susu wanita [istri]. Istilah laban rajul ini lebih dikenal dengan sebutan laban fahl. Syaikh Ath Thuusiy dalam kitabnya Al Istibshaar memasukkan riwayat tersebut dalam bab tentang laban fahl [Al Istibshaar Syaikh Ath Thuusiy 3/278 bab no 126].

Dan sebenarnya dalam riwayat tersebut terdapat qarinah yang menguatkan makna laban rajul itu adalah laban fahl:
وإذا رضع من لبن رجل حرم عليه كل شيء من ولده ، وإن كان من غير المرأة التي أرضعته

Dan jika ia menyusu dengan susu laki-laki [laban rajul] maka haram atasnya semua anak-anak dari laki-laki itu walaupun [anak dari laki-laki itu] bukan dari wanita yang menyusuinya.

Perhatikan lafaz terakhir “almar’atillati ardha’athu” yang artinya wanita yang menyusuinya. Lafaz ini menunjukkan bahwa maksud menyusu dari laban rajul itu hakikatnya tetap disusui oleh seorang wanita. Bagaimana mungkin Syaikh Khalid bisa luput dari apa yang tertulis dalam kitab Wasa’il Syi’ah dimana riwayat tersebut terdapat dalam bab:

wasail-syiah (2)
باب انه لا يحل للمرتضع اولاد المرضعة نسبا ولا رضاعا مع اتحاد الفحل ولا أولاد الفحل مطلقا

Bab bahwasanya tidak halal bagi orang yang disusui anak keturunan yang lahir dari wanita yang menyusuinya, tidak pula anak susuannya dan fahl [suami wanita menyusui] dan tidak pula anak keturunan dari fahl [suami wanita menyusui] secara mutlak [Wasa’il Syii’ah 20/403 bab 15].

Jadi tidak diragukan lagi bahwa yang dimaksud dalam riwayat Wasa’il Syii’ah yang dikutip Syaikh Khalid adalah laban rajul tersebut atau laban fahl hakikatnya tetap menyusu kepada wanita bukan kepada laki-laki.

Perkara ini tidak hanya ada dalam kitab mazhab Syi’ah bahkan hal ini dikenal dalam kitab-kitab mazhab Ahlus Sunnah. Ibnu Qudamah pernah menyebutkan dalam kitabnya Al Mughniy mengenai wanita yang diharamkan untuk dinikahi, ia berkata

al-mughniy-cover

al-mughniy

كل امرأة أرضعتك أمها أو أرضعتها أمك أو أرضعتك وإياها امرأة واحدة أو ارتضعت أنت وهي من لبن رجل واحد‏,‏ كرجل له امرأتان لهما لبن أرضعتك إحداهما وأرضعتها الأخرى

Semua wanita dimana ibunya menyusuimu atau ibumu menyusuinya atau wanita itu menyusuimu atau engkau dan dia menyusu dari susu laki-laki [laban rajul] yang sama, misalnya seorang laki-laki mempunyai dua istri yang sedang menyusui, salah satu menyusuimu sedangkan yang lain menyusuinya [Al Mughniy Ibnu Qudamah 9/515].

Silakan perhatikan, Ibnu Qudamah menjelaskan dengan contoh bahwa yang dimaksud laban rajul tetaplah hakikatnya menyusu pada wanita tetapi laban [susu] tersebut dinisbatkan kepada sang suami. Contoh lebih jelas ada dalam riwayat Shahih Bukhariy berikut:

 shahih-bukhariy-no-2644

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اسْتَأْذَنَ عَلَيَّ أَفْلَحُ فَلَمْ آذَنْ لَهُ فَقَالَ أَتَحْتَجِبِينَ مِنِّي وَأَنَا عَمُّكِ فَقُلْتُ وَكَيْفَ ذَلِكَ قَالَ أَرْضَعَتْكِ امْرَأَةُ أَخِي بِلَبَنِ أَخِي فَقَالَتْ سَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ صَدَقَ أَفْلَحُ ائْذَنِي لَهُ

Telah menceritakan kepada kami Adam yang berkata telah menceritakan kepada kami Syu’bah yang berkata telah mengabarkan kepada kami Al Hakam dari ‘Iraak bin Maalik dari ‘Urwah bin Zubair dari ‘Aaisyah [radiallahu ‘anha] yang berkata “Aflah meminta izin kepadaku tetapi aku tidak mengizinkannya, maka ia berkata “apakah engkau menghindariku padahal aku adalah pamanmu?”. Maka aku berkata “bagaimana bisa begitu?”. Ia berkata “istri saudaraku telah menyusuimu dengan susu saudaraku”. Maka aku berkata “aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam]”. Beliau berkata “Aflah benar maka izinkanlah ia” [Shahih Bukhariy no 2644]

Lafaz “istri saudaraku menyusuimu dengan susu saudaraku” yang dibenarkan oleh Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] adalah dalil akan adanya laban rajul atau laban fahl dan hakikatnya itu tetap menyusu kepada wanita walaupun susu tersebut dinisbatkan pada laki-laki [suami wanita tersebut]. Biasanya istilah ini dipakai ketika membahas mahram terkait dengan keluarga dari pihak suami wanita yang menyusui.

Kesimpulannya disini adalah ketika Syaikh Khalid mengaitkan “laban rajul” dengan riwayat Abu Thalib menyusui Rasulullah [shallallahu ‘alaihi wasallam] maka ia telah melakukan talbis untuk mengelabui orang awam yang tidak paham dengan hakikat riwayat tersebut.


Catatan Tidak Penting:
Betapa menyedihkan ketika melihat ulama melakukan talbis demi membela mazhabnya dan merendahkan mazhab yang dibencinya. Apa yang diharapkan dari pengikutnya jika ulama panutannya saja seperti itu?. Maka wajarlah banyak orang awam yang memfitnah mazhab Syi’ah begini dan begitu karena ulama panutan merekapun ternyata melakukan talbis.

Sudah menjadi sifat dasar sebagian orang-orang awam untuk mempercayai perkataan dan hujjah para ulama. Mereka tidak punya banyak waktu dan kesadaran mempertanyakan ulama tersebut. Jangankan sekedar ragu, bahkan setelah ditunjukkan talbis ulama tersebut mereka malah menuduh itu sebagai fitnah. Seperti biasa orang-orang awam tipe begini paling ahli dalam mendustakan kebenaran dan membenarkan kedustaan. Inilah penyakit yang menjadi sumber perpecahan diantara kaum muslimin.

Jangan dikira masalah seperti ini hanya terjadi di kalangan awam ahlus sunnah, cukup sering ditemukan hal yang sama di kalangan awam Syi’ah. Ambil contoh saja terkait dengan tema “menyusui orang dewasa” di atas. Ada orang-orang awam Syi’ah yang menjadikan riwayat shahih dari Aisyah [radiallahu ‘anha] sebagai bahan celaan karena Beliau meyakini menyusui orang dewasa menyebabkan mahram. Kami menangkap adanya unsur fitnah disini ketika ada orang awam syi’ah yang punya lisan buruk merendahkan Aisyah [radiallahu ‘anha] seolah-olah mengizinkan orang dewasa menyusu langsung kepada wanita.

Bagaimana mungkin bisa dipahami seperti itu?. Memang dalam riwayat shahih tersebut tidak ada keterangan bagaimana cara menyusui orang dewasa, jadi prinsip prasangka baik dan syariat umum dipakai dalam masalah ini. Sangat mudah untuk memahami bahwa penyusuan itu terjadi secara tidak langsung dimana air susu ditempatkan dalam wadah tertentu kemudian diberikan kepada orang yang dimaksud. Dan memang itulah yang dijelaskan oleh sebagian ulama ahlus sunnah. Begitulah nasib orang awam ketika ia membahas mazhab lain yang ia benci maka nafsunya yang berbicara. Apalagi kalau memang tabiatnya buruk atau mulutnya lebih besar dari kepalanya maka dengan mudah unsur fitnah tersebut menyesatkan dirinya.

Lihatlah wahai orang-orang yang ingin menggunakan akalnya, sumber masalah disini adalah penyakit awamisme dengan racikan kebodohan dan “mudah percaya” serta dibumbui dengan kebencian yang disajikan atas dasar “membela agama”. Sebagian orang awam itu sangat bersemangat membela agama tetapi semangat tersebut kalau hanya bercampur dengan awamisme akan menimbulkan kerusakan dan perpecahan. Celakanya lagi penyakit ini mudah menular apalagi jika orang-orang awam sekarang semakin aktif eksis di dunia maya.

Kami tidak punya urusan dengan orang-orang yang sudah mengidap penyakit awamisme ini, tidak ada yang bisa dilakukan untuk mereka. Kami hanya bisa membantu orang-orang awam yang belum terjangkit agar tidak menderita penyakit ini. Siapapun anda dan mazhab anda jika anda ingin berbicara mengenai mazhab lain yang tidak anda kenal maka perhatikanlah panduan pasal berikut:
  1. Kalau anda adalah orang awam maka bersikaplah seperti orang awam yaitu suka “tidak tahu” atau “tidak mau tahu”. Nah anda tidak perlu “sok tahu” bicara atas nama agama atau membela agama untuk merendahkan mazhab lain. Jaga lisan anda lebih baik diam daripada salah bicara. Cukuplah sudah ada orang yang lebih ahli yang berkecimpung ke dunia permazhaban ini. Jika orang-orang ahli ini tersesat maka mereka sendiri yang menderita, anda tidak perlu ikut-ikutan. Dan tidak perlu percaya siapapun yang mengoceh tentang mazhab lain yang tidak anda kenal. Anda cukup tahun “islam saja” dan sibuklah dengan keseharian anda.
  2. Kalau anda orang awam dan berminat untuk tahu maka pertama yang harus anda tekankan adalah “tidak mudah percaya” siapapun baik teman baik, orang yang anda anggap berilmu, ustadz, atau bahkan ulama panutan anda. Mengapa?. Karena sentimen mazhab itu bisa menjangkiti siapa saja bahkan ulama sekalipun. Tulisan diatas dan tulisan-tulisan lain sebelumnya adalah contoh nyata ada ulama yang bisa menjadi begitu anehnya ketika berbicara tentang mazhab lain.
  3. Selanjutnya buktikan sendiri apa yang anda dapat dari ustadz atau ulama panutan anda tentang mazhab lain. Jika mereka berbicara atas dasar “katanya katanya” maka tinggalkan. Menghukum mazhab lain atas dasar “katanya katanya” adalah suatu bentuk kezaliman. Jika mereka berbicara dengan hujjah maka periksalah hujjah mereka. Dunia maya ini selain menyebalkan juga memudahkan bagi para penuntut ilmu. Ada ribuan kitab gratis dari berbagai mazhab yang ada di dunia maya ini. Bisa langsung anda download dan anda baca kitab mazhab yang anda inginkan.
  4. Jika anda punya masalah dengan “bahasa” sehingga merasa tidak mampu membaca kitab untuk memeriksa hujjah ustadz atau ulama panutan anda maka kembalilah ke pasal satu. Atau ya hilangkan dulu masalah “bahasa” yang anda derita baru kembali ke pasal tiga.
  5. Setelah anda memiliki kitab mazhab yang ingin anda teliti maka pelajarilah dengan objektif. Ingat suatu mazhab itu memiliki dasar-dasar dimana mazhab itu berdiri. Mazhab adalah bangunan yang memiliki dasar, dinding, tiang penyangga dan atap tempat bernaung. Camkanlah anda tidak bisa begitu saja langsung comot halaman ini halaman itu tanpa memiliki dasar ilmu mazhab tersebut. Dengan ilmu ini anda bisa tahu apa yang shahih dan yang tidak dari mazhab tersebut serta mencegah dari salah memahami apa yang anda baca.
  6. Secara beriringan selagi anda mempelajari dasar-dasar ilmu mazhab tersebut, anda bisa memeriksa hujjah ustadz atau ulama panutan anda yang mencela mazhab tersebut.
  7. Jika mereka berhujjah dengan riwayat maka periksalah apakah riwayat itu shahih atau mu’tabar di sisi mazhab tersebut. Jika shahih maka periksalah apakah ada riwayat-riwayat shahih lain yang bertentangan dengan riwayat tersebut. Dan jangan lupa periksalah bagaimana para ulama mazhab tersebut menafsirkan atau memberikan penjelasan tentang riwayat yang sedang anda periksa. Kemudian timbanglah perkataan para ulama atas riwayat tersebut dengan akal sehat.
  8. Jika mereka berhujjah dengan qaul ulama mazhab tersebut maka periksalah kebenaran penukilan mereka. Jika benar penukilan mereka selanjutnya camkanlah ini, tidak ada ulama yang pasti benar maka periksalah qaul ulama tersebut berdiri atas dasar apa. Jika anda memiliki dasar-dasar ilmu mazhab tersebut anda bisa menilai sejauh mana kekuatan hujjah qaul ulama tersebut. Selain itu periksalah apakah ada ulama lain dalam mazhab tersebut yang memiliki pendapat yang berbeda. Ingatlah qaul seorang atau beberapa ulama tidak bisa dinisbatkan secara langsung atas mazhab tersebut.
  9. Jika anda telah membuktikan kebenaran riwayat atau qaul ulama yang dijadikan hujjah ustadz atau ulama panutan anda dalam mencela mazhab tersebut maka jangan terburu-buru carilah padanan riwayat dan qaul ulama yang sama atau hampir sama dalam mazhab yang anda anut. Sungguh memalukan bukan jika anda mencela apa yang sebenarnya juga ada pada mazhab anda.
  10. Masing-masing mazhab itu memiliki perbedaan dan setelah anda melewati pasal sembilan ternyata anda menemukan adanya pandangan yang berbeda pada mazhab tersebut [dengan apa yang anda anut] maka periksalah perbedaan itu. Apakah perbedaan yang anda temukan itu mengeluarkan mazhab tersebut dari islam atau tidak?. Ingatlah menyatakan suatu hal yang berbeda sebagai keluar dari islam tidak bisa hanya bersandar pada qaul ulama, anda harus bersandar pada dalil yang jelas di sisi mazhab anda. Perkataan ulama mazhab tertentu yang mencela bahkan mengkafirkan mazhab lain itu sangat rentan biasnya.
  11. Dalil yang dimaksud di sisi mazhab anda adalah dalil shahih sesuai dengan dasar-dasar ilmu dimana mazhab anda berdiri. Jika anda belum mengetahuinya maka pelajarilah. Sungguh aneh sekali jika anda mengetahui dasar-dasar ilmu mazhab lain tetapi tidak paham dasar-dasar ilmu mazhab yang anda anut.
  12. Jika anda tidak menemukan dalil di sisi mazhab anda yang mengeluarkan perbedaan itu dari islam maka terimalah perbedaan itu sebagai hal yang khusus bagi mazhab tersebut.
  13. Jika anda menemukan dalil di sisi mazhab anda yang mengeluarkan perbedaan itu dari islam maka simpanlah itu untuk diri anda, yakinkan diri anda bahwa mazhab itu sesat tetapi ingatlah jalan-jalan yang anda lalui hingga mencapai kesimpulan tersebut. Anda berdiri pada mazhab yang anda anut sama seperti mereka para penganut mazhab tersebut berdiri pada mazhab yang mereka anut. Jika anda dilahirkan di mazhab yang anda anut maka ingatlah ada pula orang-orang yang dilahirkan di mazhab tersebut. Berikan uzur pada mereka dan doakanlah agar mereka diberikan petunjuk kebenaran oleh Allah SWT.
  14. Terakhir, perlukah anda membuat deklarasi mencela dan mengkafirkan mazhab tersebut?. Jawabannya tidak perlu karena hal itu hanya akan memancing perpecahan dan kerusakan. Jika anda ingin berbagi hasil kesimpulan pembelajaran anda maka itu sangat diperbolehkan maka silakan buat tulisan dan kami yakin pada tahap ini tulisan anda akan sangat bernilai tidak seperti tulisan para pencela yang hanya bisa asal comot penggal sana sini dan mengandung banyak syubhat dan talbis atas mazhab tersebut.

Kalau ada yang menganggap jalan ini terlalu rumit maka tidak ada yang memaksa siapapun untuk melalui jalan ini. Ingatlah selalu pasal pertama, jadilah orang awam yang baik yaitu orang awam yang selalu “tidak tahu” atau “tidak mau tahu” dan “tidak mudah percaya”, yang selalu sibuk dengan hal-hal keseharian, yang beragama cukup untuk dirinya agar bisa beribadah dengan baik. Jangan pernah memasuki daerah mazhab lain dimana anda bisa tersesat baik karena tersesat dengan mudahnya mengikuti mazhab lain atau tersesat dengan mudahnya mencela dan mengkafirkan mazhab lain.

Satu hal lagi tidak ada masalah berteman dengan penganut mazhab lain bahkan orang kafir sekalipun. Selagi anda menjadi “orang awam baik” yang kami katakan maka jangan khawatir tersesat. Lha kalau anda selalu “tidak mau tahu” dan “tidak mudah percaya” maka bagaimana anda bisa tersesat. Dan jika anda mulai merasa ingin percaya atau ingin tahu maka laluilah jalan yang kami jelaskan tadi yaitu pindah dari pasal pertama lanjut ke pasal dua. Kalau memang malas ya tidak usah repot-repot silakan bernyaman-nyamanlah di zona pasal pertama.

Orang di zona pasal pertama ini bisa dibilang “terselamatkan”. Mereka adalah orang islam yang “tanpa mereka sadari” menjaga lisannya dari mencela dan mengkafirkan mazhab lain. Yah paling tidak begitulah kesan yang kami tangkap maklumlah kami tidak tinggal lama di zona ini karena zona nyaman ini agak terasa kurang nyaman di sisi kami dan gak pas di hati, apalagi dengan tingkat keresahan dan kegalauan kami yang begitu tinggi *halah sombongnya*. Akhir kata sebelum kami menyombongkan kerendahan hati kami [kontradiktif] kami cukupkan saja tulisan ini. Semoga kurang bermanfaat dan bisa dijadikan lebih bermanfaat.

(Secondprince/ABNS)

0 komentar:

 
AHLUL BAIT NABI SAW VIDEO © 2013. All Rights Reserved. Powered by AHLUL BAIT NABI SAW
Top