Pertanyaan ini mengemuka, menyusul dimuatnya sebuah laporan di laman Republika Online pada Selasa, 22 Maret 2016 lalu yang mengungkap finalisasi kriteria ajaran ‘sesat’ versi Majelis Ulama Indonesia yang disingkat MUI. Menurut laporan yang belum dikonfirmasi pihak MUI itu, kriteria sesat dimaksud antara lain membolehkan nikah mut’ah, mencacimaki sahabat, dan menolak kepemimpinan khulafaurrasyidin.
Rencana itu kontan menuai banyak keberatan. Beberapa pihak menilai rencana fatwa sesat itu terkesan dipaksakan dan sangat tendensius. Pasalnya, kriteria-kriteria tersebut sebangun dengan tema-tema fitnah yang dikampanyekan kelompok wahhabi secara masif dan intensif belakangan ini terhadap kelompok Muslim Syiah di tanah air. Tujuan kampanye hitam kelompok Wahhabi itu adalah memutarbalikkan ajaran Islam Syiah agar disalapahami oleh masyarakat.
(Maula-TV/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
0 komentar:
Posting Komentar